Rukun haji merupakan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan selama rangkaian prosesi ibadah haji. Bila salah satu kegiatan dalam rukun haji ini tidak diaksanakan, maka ibadah hajinya tidak sah. Kegiatan dalam rukun haji ini tak dapat diganti dengan kegiatan lain walaupun dengan membayar denda (Dam). Adapun kegiatan-kegiatan dalam rukun haji adalah sebagai berikut :
- Ihram, yaitu niat untuk melaksanakan ibadah haji dengan memakai baju Ihram dan berniat di miqat yang telah ditentukan.
- Wukuf, yaitu berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Selama berdiam diri ini bisa melakukan kegiatan berdzikir dan berdoa.
- Thawaf Ifadah, yaitu berjalan kaki atau berlari-lari kecil mengelilingi Kabah sebanyak tujuh putaran. Kegiatan ini dilakukan sesudah melontar Jumrah.
- Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dilakukan seusai Thawaf.
- Tahallul, yaitu dibebaskannya seseorang dari pantangn Ihram yang ditandai dengan menggunting rambut sedikitnya tiga helai.
- Tertib, yaitu mengerjakan semua kegiatan tersebut sesuai dengan urutan-urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar