Selasa, 12 April 2016

Wajib Haji

Wajib haji adalah kegiatan-kegiatan yang mesti dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap ibadah haji. Apabila tidak dilakukan karena sakit atau udzur, maka ibadah hajinya tetap sah tetapi wajib membayar denda (dam). Berdosa bila sengaja meninggalkan wajib haji dengan tidak ada udzur syar’i. Kegiatan-kegiatan yang termasuk wajib haji adalah :

  1. Ihram, yaitu berniat dari Miqat.
  2. Mabit, yaitu bermalam di Muzdalifah tanggal 10 Dzulhijjah paa saat perjalanan dari Arafah menuju ke Mina.
Melontar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Mabit di Mina pada Hari Tasyrik (11, 12, atau 11, 12, 13 Dzulhijjah).
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada Hari Tasyrik.
Thawaf Wada, yaitu melakukan thawaf perpisahan untuk menghormati Baitullah bagi yang akan meninggalkan Mekah.

Menjauhi atau meninggalkan perbuatan yang dilarang sewaktu Ihram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar