Rabu, 02 Maret 2016

Bedanya Haji dan Umroh

        Umrah itu haji kecil. Demikian orang-orang sering menyebutnya untuk membedakan dengan haji. Pada dasarnya umrah itu sama dengan haji yaitu sama-sama “menyengajakan diri” bertamu ke Baitullah di Mekkah. Namun umrah bisa dilakukan kapan saja, termasuk pada saat musim haji kecuali di Hari Arafah (Iedul Adha-Qurban) 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), yang hukumnya ”Makruf Tahrim” (mendekati haram). 

Biasanya kebanyakan orang Indonesia pergi umrah ke tanah suci pada saat sesudah Maulid Nabi Muhammad SAW, pada saat liburan sekolah Juni-Agustus dan pada saat bulan Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda; ”Fainna umrotaan fii romadhona taqdii hajjatan ma’ii. (Umrah di dalam Bulan Ramadhan itu menyamai haji bersamaku.)” (HR Bukhari).

Ibadah umrah hanya melakukan ihram, tawaf, sa’i dan tahalul. Sedangkan ibadah haji itu meliputi ihram, tawaf, sa’i, tahalul ditambah dengan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melontar Jumrah di Mina pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Jadi bisa disimpulkan bahwa ketika melakukan ibadah haji di dalamnya sudah termasuk umrah. Inti utama ibadah haji bisa dikenali dari sabda Nabi SAW, yaitu: ”Haji itu wukuf di Arafah.” (HR dari lima Imam).

Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT, yaitu: ”Tunaikanlah dengan sempurna ibadah haji dan umrah semata-mata karena Allah....” (QS Al-Baqarah 196). Dalam ibadah umrah ini, dikenal adanya umrah wajib dan umrah sunat. Umrah wajib ini dilaksanakan dalam rangkaian ibadah ketika melakukan haji. Sedangkan umrah sunat dilakukan kapan saja, baik sebelum atau sesudah pelaksanan ibadah haji. Umrah sunat juga boleh dilakukan di luar musim haji.  
  

Umrah juga mempunyai rukun dan wajib umrah. Rukun umrah itu dimulai dengan  Ihram dari miqat, melakukan Thawaf dan Sa’i yang diakhiri dengan Tahalull. Sedangkan wajib umrah itu melakukan Ihram dari miqat dan menjauhi larangan Ihram.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar