Selasa, 01 Maret 2016

Apakah Haji itu ?

       Dalam pemahaman kebanyakan masyarakat, boleh dikata keIslaman seseorang baru tercapai sempurna bila telah melaksanakan semua rukun Islam, yaitu mengucapkan kalimat syahadat, mendirikan shalat, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat serta melaksanakan ibadah haji. Namun untuk melaksanakan ibadah haji, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu.

Ibadah haji diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan biaya. Mereka itu adalah orang-orang yang sanggup mempunyai ongkos untuk melakukan perjalanan menuju Mekkah, sehat jasmani dan juga punya bekal bagi keluarga yang ditinggalkan agar terjamin kehidupannya. Selain itu, dituntut pula kemampuan secara rohani yaitu tahu dan paham tata cara (manasik) ibadah haji.
Haji (hajj), secara harfiah adalah sengaja melakukan sesuatu. Haji sebagai rukun Islam mengandung arti “sengaja datang ke Mekkah untuk mengunjungi Kabah (Baitullah) dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah seperti ber-ihram, thawaf, sai, wukuf, mabit, melontar jumrah dan tahalull pada waktu yang telah ditentukan (9, 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.”

Pada hakekatnya, ibadah haji harus dimaknai sebagai perjalanan mengubah diri untuk menuju kepada Allah SWT. Rangkaian prosesi ibadah haji merupakan replika dari peristiwa-peristiwa jaman dulu, seperti penciptaan Nabi Adam, perjuangan Nabi Ibrahim dalam melawan godaan setan dan menegakkan perintah Allah SWT serta ketabahan Siti Hajar dalam menghadapi cobaan kerasnya kehidupan. Semua peristiwa itulah yang mesti diingat dan dihayati oleh umat Islam melalui ibadah haji.

Ibadah haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup. Bagi yang melaksanakannya berkali-kali maka hukumnya menjadi sunnah. Nabi Muhammad SAW sendiri hanya melakukan ibadah haji sekali dalam hidupnya yaitu pada tahun 10 Hijriyah. Sebelumnya beliau melakukan umroh pada tahun 7, 8 dan 9 Hijriyah, sebelum datangnya firman Allah SWT pada tahun 9 Hijriyah dalam Al Qur’an surat Ali Imran 96-97 tentang kewajiban melakukan ibadah Haji, yang bunyinya adalah :
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk manusia ialah Baitullah yang di Mekah yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagai semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.”

Selain itu, perintah menjalankan ibadah haji tertuang di dalam surat lainnya yaitu :

“Beritahukanlah kepada manusia, supaya (mengerjakan) haji, niscaya mereka datang kepada engkau dengan berjalan kaki dan (berkendaraan) atas unta kurus yang datang dari tiap-tiap jalan yang jauh. Supaya mereka menghadiri beberapa manfaat untuk mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang ditentukan atas makanan yang telah diberikan Allah kepada mereka, yaitu (daging) binatang ternak. Kemudian supaya mereka membuang kotorannya dan supaya mereka menyempurnakan nazarnya (korbannya) dan supaya mereka thawaf (mengelilingi) Baitullah yang telah lama. “ (QS. Al Hajj ; 27, 28, 29).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar