Bila ditinjau dari segi pelaksanaannya, ibadah haji dibedakan menjadi tiga macam, yaitu Haji Tamattu, Haji Ifrad dan Haji Qiran.
1. Haji Tamattu
Haji Tamattu’ merupakan haji yang sering dilakukan oleh jamaah Indonesia, terutama yang datang ke Tanah Suci (Makkah dan Madinah) lebih awal sebelum puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Dzulhijjah. Haji jenis ini adalah melakukan umrah terlebih dahulu, setelah itu melakukan haji. Arti Tamattu’ ini secara harfiah “bersenang-senang.”
Rincian pelaksanaannya yaitu melakukan dulu ihram untuk umrah lalu melaksanakan thawaf dan sa’i, maka jamaah melakukan tahallul dan melepas baju ihram serta boleh melakukan apa-apa yang dilarang selama ihram. Kemudian, jamaah menunggu tanggal 8 Dzulhijjah untuk ihram ibadah haji lalu pergi ke Padang Arafah untuk wukuf. Jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ ini dikenakan ”Dam” (denda). Besarnya Dam ibadah haji tahun 2007 dengan pilihan Tamattu’ yaitu sebesar 350 SR (Saudi Riyal). Bisa juga menyembelih seekor domba di Mina.
2. Haji Ifrad
Bila jamaah melakukan ihram untuk haji terlebih dahulu kemudian disusul ihram untuk umrah maka ini dikenal sebagai Haji Ifrad. Jemaah haji Indonesia yang datang mendekati tanggal 9 Dzulhijjah (yaitu 5 hari sebelum Wukuf di Arafah), biasanya memilih Haji Ifrad ini. Haji jenis ini cukup berat karena aturan mengharuskan jemaah meniatkan ihram dan memakai baju ihram 5 hari sebelum Wukuf di batas miqat sebelum memasuki Mekah.
Dinilai berat karena jemaah harus kuat dan sabar tidak melanggar larangan ihram. Selain itu jamaah harus beraktifitas memakai baju ihram sejak ibadah haji hingga umrah. Bagi yang melaksanakan Haji Ifrad ini tidak dikenakan ”Dam.” Selain itu disunatkan juga para jemaah melakukan Thawaf Qudum (thawaf salam - selamat datang).
3. Haji Qiran
Terakhir adalah Haji Qiran. Dalam haji jenis ini ibadah haji dan umrah dilaksanakan bersama-sama tanpa diselingi tahallul. Pelaksanaan haji jenis ini biasanya dilakukan oleh jemaah yang mempunyai keterbatasan tinggal di Mekah, biasanya mepet berdekatan 2 atau 3 hari menjelang Wukuf tanggal 9 Dzulhijjah. Dengan cara ini, artinya seluruh tahapan kegiatan umrah sudah tercakup dalam tahapan kegiatan haji.
Bagi yang melaksanakan Haji Qiran ini, jemaah dikenakan denda (Dam) dengan menyembelih seekor kambing. Jemaah disunatkan juga melakukan Thawaf Qudum. Setelah itu, boleh melakukan Sa’i tapi tidak diiringi Tahallul karena harus menunggu prosesi ibadah haji yaitu Wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah, melontar Jumrah di Mina dan melakukan Thawaf Ifadah di Mekah, setelah itu baru boleh Tahallul.
Maaf kak mau titip info Info Kursi Roda Untuk Jamaah Ibadah Haji Difable
BalasHapus